Mendaftarkan domain .co.id untuk kantor hukum: NIB bukan satu-satunya jalan
Kebijakan PANDI 2025 menerima NIB, NPWP, atau SK Kemenkumham untuk .co.id — namun tidak semua registrar menerapkannya dengan cara yang sama, dan hal itu dapat menghambat aktivasi.
Alamat .co.id memberi tahu klien bahwa mereka berhubungan dengan entitas Indonesia, bukan perorangan atau situs anonim. Bagi kantor hukum, alamat itu juga menjadi alamat email kantor — saluran yang makin sering dipakai klien, pengadilan, dan kuasa hukum pihak lawan untuk berkorespondensi.
Banyak kantor beranggapan bahwa domain .co.id hanya dapat didaftarkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit melalui sistem OSS, karena itulah yang tercantum dalam sebagian besar daftar persyaratan registrar. Bagi kantor yang tidak memiliki NIB, anggapan ini dapat menghambat proses. Kebijakan PANDI saat ini, selaku pengelola registri nama domain .id, ternyata lebih luas.
Isi kebijakan PANDI
Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI versi 10.0, yang berlaku sejak 29 Agustus 2025, menetapkan bahwa .co.id diperuntukkan bagi badan hukum, badan usaha, organisasi, dan entitas yang beroperasi di Indonesia (butir 8.1). Bagi pendaftar ini, dokumen yang dipersyaratkan adalah (butir 8.1.1):
- NIB, NPWP, atau SK Kemenkumham; dan
- dokumen identitas penanggung jawab yang sah — KTP-el, paspor, e.id, atau identitas sah lainnya.
Ketiga dokumen pada butir pertama bersifat alternatif. Kantor yang tidak memiliki NIB dapat menggunakan NPWP, atau SK Kemenkumham bila memilikinya.
Kebijakan itu juga memuat dua syarat umum. Setiap pendaftar wajib memiliki dokumen identitas dan/atau legalitas (seperti akta pendirian) serta alamat domisili atau tempat usaha yang jelas dan sah (butir 5.1). Pendaftar juga menjamin kebenaran, keaslian, keabsahan, dan kelengkapan dokumen yang diajukan (butir 5.2).
Mengapa ini penting bagi kantor hukum
Kantor hukum di Indonesia umumnya berbentuk persekutuan advokat atau praktik perorangan, bukan perseroan terbatas. Tergantung pada cara kantor itu didirikan dan didaftarkan, NIB belum tentu tersedia saat domain dibutuhkan. Kebijakan PANDI tidak mewajibkannya: kantor yang memiliki NPWP atas namanya sendiri sudah memenuhi persyaratan dokumen untuk .co.id.
Domain tingkat kedua lainnya bukan pengganti yang tepat. .or.id diperuntukkan bagi organisasi sosial, kemasyarakatan, dan sejenisnya; .ac.id dan .sch.id bagi lembaga pendidikan; sedangkan .web.id atau .id untuk perorangan dan penggunaan umum. Bagi praktik profesional yang melayani klien, .co.id adalah kategori yang sesuai.
Di mana prosesnya tersendat: registrar membaca kebijakan secara berbeda
Di atas kertas, kebijakannya jelas. Dalam praktik, kebijakan itu diterapkan oleh masing-masing registrar, dan tidak semua registrar memahaminya dengan cara yang sama. Sebagian formulir pendaftaran masih memberi label “NIB” pada kolom dokumen dan menganggapnya wajib; sebagian petugas peninjau mengembalikan permohonan yang menggunakan NPWP dan meminta NIB sebagai gantinya; dan penjelasan yang diberikan bisa berbeda dari satu registrar — atau satu petugas — ke yang lain.
Kami mengalaminya sendiri. Saat mendaftarkan drlawoffice.co.id, domain itu akhirnya aktif berdasarkan NPWP kantor, persis sebagaimana dimungkinkan butir 8.1.1. Namun pemahaman yang tidak seragam atas ketentuan itu menghambat prosesnya: diperlukan korespondensi tambahan sebelum dokumen tersebut diterima.
Pelajarannya bukan bahwa jalur NPWP itu tidak pasti — jalur itu diatur secara tegas — melainkan bahwa Anda perlu siap menunjukkan ketentuannya, dan merencanakan waktu dengan memperhitungkan hal itu.
Tips praktis
- Konfirmasikan ke registrar sebelum membayar. Tanyakan secara tertulis apakah mereka menerima NPWP kantor untuk domain
.co.id, dengan merujuk butir 8.1.1.1 kebijakan PANDI. Simpan jawabannya — berguna bila kemudian petugas peninjau meminta NIB. - Sediakan waktu cadangan. Jangan menjadwalkan peluncuran website atau pergantian alamat email sehari setelah pendaftaran. Perhitungkan setidaknya satu putaran klarifikasi dokumen.
- Gunakan dokumen atas nama kantor. NPWP sebaiknya atas nama kantor, dan dokumen identitas milik partner atau orang yang bertanggung jawab atas pendaftaran.
- Samakan namanya. Nama pendaftar domain, nama pada NPWP, dan nama pada kop surat kantor sebaiknya sama, agar tidak menimbulkan pertanyaan saat verifikasi.
- Daftarkan sejak awal. Nama domain berlaku siapa cepat dia dapat. Domain yang kedaluwarsa dapat didaftarkan ulang oleh pihak ketiga dalam hitungan minggu — lalu dipakai untuk konten yang sama sekali tidak berhubungan dengan kantor Anda.
- Lindungi setelah didapat. Aktifkan perpanjangan otomatis dan kunci registrar (registrar lock), dan kelola akunnya dengan email kantor, bukan email pribadi.
Ringkasnya
Untuk domain .co.id, PANDI menerima NIB, NPWP, atau SK Kemenkumham, disertai dokumen identitas yang sah. Kantor hukum tanpa NIB tidak perlu beralih ke kategori domain lain — NPWP sudah cukup. Namun bersiaplah bahwa tidak semua registrar membaca kebijakan itu dengan cara yang sama: pastikan jalur NPWP sejak awal, siapkan rujukan ketentuannya, dan sediakan waktu untuk klarifikasi sebelum aktivasi.
Sumber: PANDI, Kebijakan Pendaftaran Nama Domain, versi 10.0 (No. 002/K/DNP/Kebijakan Pendaftaran Nama Domain/VIII/2025/PANDI), berlaku sejak 29 Agustus 2025, butir 5.1, 5.2, dan 8.1.
This article is general information, not legal advice. For your matter, please consult one of our lawyers.


