Damianus Renjaan Law Office
← All publications
Publication · 30 Oktober 2026

Praperadilan dalam KUHAP baru: apa yang berubah ketika penyidikan dihentikan secara keliru

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025, korban atau pelapor kini dapat langsung menguji penghentian penyidikan — dan bila pengadilan menyatakannya tidak sah, penyidikan wajib dilanjutkan.

Bagi banyak pelapor, momen paling mengecewakan dalam perkara pidana bukanlah kalah di persidangan, melainkan penyidikan yang berhenti begitu saja. Laporan polisi dibuat, pemeriksaan dilakukan, lalu datang sepucuk surat: penyidikan dihentikan (SP3). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 — mengubah cara keputusan itu dapat diuji.

Apa yang kini dapat diajukan ke praperadilan

Praperadilan tetap menjadi mekanisme Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan tindakan dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam KUHAP baru, cakupannya lebih luas. Pasal 158 antara lain meliputi:

  • sah atau tidaknya upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan;
  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay); dan
  • penyitaan atas benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Siapa yang dapat menguji penghentian

KUHAP baru menegaskan bahwa korban, pelapor, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan. Penyidik dan penuntut umum tidak lagi saling mengajukan permohonan semacam ini sebagaimana dimungkinkan dalam KUHAP lama. Praperadilan kini secara tegas menjadi perlindungan bagi pihak yang seharusnya dilayani oleh penyidikan itu.

Atas dasar apa penyidikan dapat dihentikan

Pasal 24 ayat (2) memuat alasan-alasan penghentian penyidikan — sepuluh seluruhnya — antara lain tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, hak menuntut telah gugur karena daluwarsa, dan perkara yang sama telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Penghentian yang tidak didasarkan pada salah satu alasan yang ditentukan undang-undang, atau yang keliru menerapkannya, dapat diuji.

Akibat bila pengadilan menyatakan penghentian tidak sah

Apabila pengadilan menyatakan penghentian itu tidak sah, penyidikan (atau penuntutan) wajib dilanjutkan. Putusan tersebut mengembalikan perkara ke tahap ketika ia dihentikan; putusan itu tidak memutus soal bersalah atau tidaknya seseorang.

KUHAP baru juga menjaga keutuhan proses praperadilan itu sendiri: selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan (Pasal 163 ayat (1) huruf e).

Hal praktis bagi pelapor

  1. Simpan berkasnya. Minta dan simpan setiap dokumen yang Anda terima: tanda bukti laporan polisi, berita acara pemeriksaan yang Anda tandatangani, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), dan surat penghentian beserta alasannya.
  2. Baca alasan penghentian dengan cermat. Permohonan praperadilan akan bertumpu pada apakah alasan yang digunakan diakui oleh Pasal 24 ayat (2), dan apakah fakta-faktanya mendukung alasan tersebut.
  3. Bertindak cepat. Bukti dan saksi makin sulit diamankan seiring waktu.
  4. Pikirkan di luar perkara pidana. Banyak penyidikan yang dihentikan berawal dari sengketa bisnis, tanah, atau keluarga yang juga memiliki dimensi perdata atau niaga. Sikap yang diambil di satu forum dapat memengaruhi forum lain, sehingga strateginya perlu disusun untuk semuanya sekaligus.

Butuh bantuan?

Kami mendampingi pelapor maupun pihak yang dilaporkan atau diperiksa, termasuk dalam praperadilan. Jika penyidikan atas laporan Anda dihentikan, kami dapat menilai apakah penghentian itu dapat diuji.

This article is general information, not legal advice. For your matter, please consult one of our lawyers.