Sebelum memberi suara atas rencana perdamaian: lima pertanyaan yang perlu diajukan setiap kreditur
Daftar periksa praktis bagi kreditur yang menimbang proposal perdamaian debitur dalam kepailitan atau PKPU.
Dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau kepailitan, keputusan terpenting yang diambil sebagian besar kreditur adalah satu suara: menerima atau menolak rencana perdamaian debitur. Begitu Pengadilan Niaga mengesahkan (homologasi) rencana tersebut, rencana itu mengikat para kreditur yang dicakupnya — termasuk yang memberikan suara menolak. Suara yang diberikan tanpa gambaran jelas tentang alternatifnya sulit untuk ditarik kembali.
Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebelum memberikan suara, kami menyarankan lima pertanyaan berikut.
1. Apakah tagihan saya sudah diverifikasi, dengan jumlah dan golongan yang benar?
Bobot suara Anda ditentukan oleh besarnya tagihan sebagaimana diakui dalam rapat pencocokan piutang. Dalam PKPU, rencana perdamaian diterima hanya apabila disetujui oleh lebih dari setengah kreditur konkuren yang hadir yang mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan konkuren yang hadir, dan oleh lebih dari setengah kreditur separatis yang hadir yang mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan mereka (Pasal 281 ayat (1)). Dalam kepailitan, hanya kreditur konkuren yang memberikan suara (Pasal 151).
Jika tagihan Anda dibantah, dikurangi, atau dimasukkan ke golongan yang keliru, persoalkan hal itu sebelum pemungutan suara, bukan sesudahnya. Tagihan yang tidak diakui bisa jadi hanya berbobot kecil, atau tidak berbobot sama sekali.
2. Berapa yang akan saya peroleh jika rencana itu gagal?
Rencana perdamaian perlu diukur terhadap alternatif yang realistis. Dalam PKPU, rencana yang ditolak berarti debitur dinyatakan pailit (Pasal 289), dan para kreditur dibayar dari hasil pemberesan harta pailit. Mintalah kepada pengurus atau kurator perkiraan terbaik mengenai berapa yang akan diterima kreditur konkuren dalam pemberesan, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Perbandingan ini penting karena alasan lain: pengadilan wajib menolak mengesahkan perdamaian apabila harta debitur jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian (Pasal 159 ayat (2) dan Pasal 285 ayat (2)).
3. Apakah pelaksanaannya benar-benar terjamin?
Rencana perdamaian adalah janji untuk membayar di kemudian hari. Perhatikan apa yang menopangnya: jadwal pembayaran yang pasti, jaminan atas aset tertentu, penjamin, mekanisme escrow, atau pihak independen yang mengawasi pelaksanaannya. Pengadilan juga dapat menolak pengesahan apabila pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin. Rencana yang sepenuhnya bergantung pada kinerja usaha debitur di masa depan, tanpa perlindungan apa pun, patut dicermati lebih dalam.
4. Apakah semua kreditur dalam golongan saya diperlakukan sama?
Baca rencana itu untuk menemukan pengaturan sampingan: kreditur terafiliasi yang memberikan suara bersama debitur, kreditur yang memperoleh syarat lebih baik di luar rencana, atau tagihan yang muncul belakangan dalam jumlah besar. Perdamaian yang tercapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur merupakan alasan bagi pengadilan untuk menolak pengesahan. Jika Anda melihat tanda-tandanya, catatkan keberatan Anda dalam rapat dan sebelum sidang pengesahan.
5. Apa yang terjadi jika debitur lalai setelah perdamaian disahkan?
Pengesahan bukanlah akhir. Jika debitur lalai melaksanakan perdamaian yang telah disahkan, kreditur dapat meminta pengadilan membatalkannya, dan debitur kemudian dinyatakan pailit (Pasal 170 dan Pasal 291). Periksa apakah rencana itu mendefinisikan kelalaian dengan jelas, dan apakah jaminan atau penanggungan masih tersedia bagi Anda setelah pembatalan.
Kreditur separatis perlu memperhatikan satu hal lagi: kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian dalam PKPU berhak atas kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual tagihannya yang dijamin (Pasal 281 ayat (2)).
Ringkasnya
Berikan suara atas rencana yang sudah Anda baca, bukan atas ringkasan yang dipaparkan dalam rapat. Pastikan tagihan dan golongan Anda, bandingkan rencana dengan pemberesan, periksa apa yang menjamin pelaksanaannya, cermati perlakuan yang tidak setara, dan ketahui upaya hukum Anda bila terjadi kelalaian.
Pendiri kami memegang izin Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum, dan kami mewakili kreditur maupun debitur di Pengadilan Niaga. Jika Anda sedang menimbang sebuah rencana perdamaian, kami dapat menelaahnya bersama Anda sebelum pemungutan suara.
This article is general information, not legal advice. For your matter, please consult one of our lawyers.


